Sunday, December 11, 2016
Hukum Pergi Haji atau umroh dengan sistem MLM
Hukum Pergi Haji atau umroh dengan sistem MLM
Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT MPM yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp 2.250.000 dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mohon ustadz jelaskan hukum sistem tersebut
Jawab:
Waalaikumussalam
Memang dewasa ini bermunculan berbagai macam ragam jenis jual beli dan bisnis yang menggiurkan dan mengajak seorang untuk duduk berdiam diri namun uang terus mengalir. Tidak peduli dari mana asalnya dan bagaimana mendapatkannya. Seiring dengan itu berbagai nama dan merek dagangpun bermunculan baik yang mengatasnamakan syariat atau tidak.
Ingin naik haji dengan sangat murah, diiming-imingi tawaran menggiurkan hanya dengan Rp 2.25,0.000; ini seperti mimpi. Apabila itu benar tentunya semua orang islam yang ingin haji nggak usah nabung untuk naik haji cukup dengan ikut MLM ini. Sistem Multi Level Marketing (at-Taswieq Mutaaddid ath-Thobaqaat) atau Network Marketing (at-Taswieq asy-Syabaki) yang beroperasi sesuai dengan Pyramid Scheme (at-Tanzhim al-Harami). Jenis marketing seperti ini nampaknya merupakan rekayasa perniagaan (Business Fraud).
Sistem pyramide/Pyramid Scheme ini telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama dan juga pakar bisnis ekonomi dunia. Ternyata kesimpulannya banyak yang memperingatkan bahaya jenis bisnis ini karena berisi suatu yang memperdaya (taghrier) para pengikutnya, lalu menjadikan mereka memiliki kekayaan yang singkat dan cepat sebagai imbalan dari pembayaran yang sedikit dan terbatas. Namun akhirnya harta tersebut masuk semuanya kepada pemilik perusahaan dan bisnis ini. Sedangkan anggotanya tidak mendapatkan kecuali fatamorgana.
Oleh karena itu banyak sekali peraturan perundangan dari banyak Negara yang melarang system pyramid (Pyramid Scheme) dengan semua bentuknya. Demikian juga perangkat resmi banyak Negara memperingatkan masyarakat dari terjerumus dalam perangkap jaringan bisnis seperti ini setelah dibungkus dengan bentuk yang sangat menarik dengan propaganda bahwa ini adalah kesempatan pemasaran produksi yang berguna bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan atau lainnya.
Nah, tentang jelasnya permasalahan ini kami sedang menulis dan mudah-mudahan dapat dicetak dalam waktu dekat.
Wassalam
Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
Available link for download
Sunday, November 27, 2016
Jadi “Kutu Loncat” atau Setia Prediksi Gajimu 5 Tahun ke Depan
Jadi “Kutu Loncat” atau Setia Prediksi Gajimu 5 Tahun ke Depan

Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh kandidat saat wawancara. Kalau pindah ke perusahaan tersebut, kira-kira berapa gaji saya lima tahun yang akan datang?
Jujur, pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab, tapi saya akan mencoba menjawabnya berdasarkan pengalaman.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan kenaikan gaji per tahunnya. Secara umum, perusahaan akan mempertimbangkan kenaikan gaji karyawan dari:
- Yang pertama tentu saja performa perusahaan secara keseluruhan di tahun sebelumnya
- Yang kedua, performa individu yang bersangkutan
- Yang terakhir, tingkat inflasi pasar
Karena tingkat inflasi Indonesia cukup tinggi, kenaikan gaji per tahun bisa dibilang cukup tinggi jika dibandingkan negara-negara maju. Ketika di BMW Indonesia, menurut bos saya, kenaikan gaji rata-rata di Indonesia tidak masuk akal. Di Jerman, kenaikan gaji di atas 3% sudah dianggap luar biasa. Lah, tingkat inflasi di Jerman saja tidak sampai 2%, pikir saya. Secara value of money, mereka menerima jauh lebih baik.
Selain kenaikan gaji tahunan, ada juga kenaikan gaji promosi. Kalau mau fair, kenaikan gaji promosi seharusnya mengikuti rentang gaji posisi yang sama. Berapa besarannya? Sekali lagi, semua tergantung perusahaannya.
Semua pembahasan di atas juga tergantung kultur perusahaan dalam kebijakan remunerasi. Bukan jaminan kalau perusahaan multinasional akan memberikan kenaikan gaji yang lebih baik ketimbang perusahaan lokal. Namun perlu digali pula, perusahaan lokal yang seperti apa? Tidak semua perusahaan lokal akan memberikan gaji yang tinggi. Beberapa berani memberi gaji tinggi karena ingin mendapatkan kaliber perusahaan asing.
Kalau tingkat inflasi Indonesia berada di kisaran 7% sampai 9% misalnya, maka kenaikan gaji tahunanyang sering disebut adjustmentakan mengacu pada persentase tersebut. Jadi, kalau gaji kita misal Rp 5.000.000, dan kita ambil persentasi median di 8%, maka dalam lima tahun, gaji kita kira-kira akan berada di kisaran Rp 6.800.000.
Mungkin banyak yang berpikir, kok kecil ya? Maka banyak karyawan kemudian aktif mencari peluang di luaran demi mengejar rupiah yang lebih baik.
Jadi sebaiknya bagaimana? Apakah kita harus menjadi kutu loncat untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi?
Definisi kutu loncat bagi saya adalah seorang profesional yang rajin berpindah-pindah perusahaan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Pernah saya mewawancarai seseorang dengan pengalaman berkarir 15 tahun di 20 perusahaan.
Awal berkarir saya pun, saya memiliki kecenderungan menjadi kutu loncat. Berkarir di bank hanya dua tahun, lalu pindah ke perusahaan rokok, belum sampai setahun sudah pindah ke industri financial. Tidak sampai enam bulan, pindah lagi ke telekomunikasi. Agak lama di situ, sekitar tiga tahunan, saya pindah lagi ke industri kecantikan selama tiga tahun. Setelah itu lumayan lama (lima tahun) di BMW Indonesia.
Setelah saya analisa, ternyata gaji saya setelah berpindah-pindah itu lebih kecil dari teman saya yang stay di perusahaan saya yang pertama, yaitu di bank. Beliau rupanya berkali-kali mendapatkan promosi yang mendongkrak gajinya secara signifikan.
Pindah tempat berkarir memang biasanya bisa mendongkrak gaji juga kisarannya di 30%. Namun, ada juga yang mendapatkan kenaikan gaji hingga 100%, tergantung skill dan expertise si kandidat.
Jika ada pertanyaan, Lebih baik rajin pindah berkarir atau stay di tempat yang sama? jawaban saya: pertimbangkan masak-masak. Memang, dengan berpindah karir (bukan dalam waktu yang singkat tentunya), ternyata menambah khasanah pengetahuan dan pengalaman saya, yang saya yakin tidak akan saya dapatkan kalau stay di tempat yang sama. Tapi terlalu sering berpindah juga kurang bijaksana, apalagi sampai 20 perusahaan dalam 15 tahun.
Bagaimana menurut Anda?
Untuk tahu apakah gaji Anda sudah sesuai dengan standar gaji yang berlaku di pasaran, dengan melihat industri, posisi dan lamanya Anda berkarir, cek gaji Anda di sini dengan fitur terbaru Salary Benchmark persembahan Karir.com.
sumber: http://blog.karir.com
Available link for download