Wednesday, January 11, 2017
Hukum MLM
Hukum MLM
Pertanyaan
assalamualikum, baik dmsia mahupun di INA, tiada yg hukum yg konsisten mengenai MLM. isunya, bagaimana orang awam mampu mengesan dhoror, zulm, gharar, jahalah dlm MLM? jawapan dr pihak tuan mengenai MLM tidak jelas.. secara ethic, pembeli buka mahukan barang tapi mahu menjadi sebahagian jaringan dengan mimpi untuk kaya cepat...apakah hukumnya secara moral dlm transaksi ini..bagaimana hukum akad dlm MLM? akad jadi ahli atau beli barang, atau terpaksa beli barang untk jadi ahli...apa hukumnya upline yg dapat hasil dari downline lapis yg kesepuluh..? berapa ramai yg pasti gagal dlm MLM di bandingkan dengan yg berjaya..nisbah kegalan tinggi..adakah ini mubah dlm islam..harga produk yg over price dlm MLM adakah jaiz dalam islam...tidak zalimkah? MLM sentiasa mempralatkan, eksploitasi hubungan persahabatan, saudara...adakah ini digallakan dlm islam.. majoritinya membeli kerana simpati, terpedaya..adakah nature bisnes seperti ini mubah dalam islam? harap diberi jawapan segera ..menerusi emel saya sekali..terima kasih..
Jawaban
Waalaikumsalam bismillahirrahmanirrahim. Segala puja dan syukur hanya kepada Allah Swt, dan salawat salam untuk Rasul-Nya dan para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman. wabadu: dalam kaidah umum syariah Islam bahwa segala sesuatu (muamalah) hukum asalnya adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. termasuk MLM adalah salah satu bentuk muamalah yang ada saat ini. oleh karenanya, pada dasarnya jenis jual beli yang menggunakan sistem MLM tidak menjadi masalah. selama tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah dalam praktik MLM tersebut. hal-hal yang dilarang dalam muamalah jual beli adalah apabila ada unsur riba, gharar (penipuan), jahalah (sesuatu yang tidak pasti), dzulm (ada unsur menyakiti/aniaya kepada pihak yang terkait dengan muamalah jual beli tersebut).
Sebagaimana yang diketahui, bahwa MLM sendiri mempunyai berbagai macam bentuk. ada yang menjadikan barang keperluan sehar--hari sebagai komoditi dalam MLM itu, ada yang jual beli jasa. mengenai alat komoditi ini, selama barang atau jasa yang dijadikan komoditi dalam MLM itu bukan merupakan suatu yang haram atau diharamkan, maka tidak menjadi masalah. Mengenai transaksi dalam MLM, seperti yang ada dalam kaidah umum syariah di atas, bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah boleh, selama tidak dalil yang melarangnya. masuk dalam katagori muamalah adalah transaksi. termasuk transaksi dalam MLM selama ia terpenuhi rukun dan syaratnya, dan tidak ada unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah, maka pada dasarnya adalah boleh. yaitu tidak ada riba, gharar, dhulm, jahalah. jika dalam transaksi dalam suatu muamalah terdapat hal-hal yang dilarang oleh syariah, maka transaksi itu batal atau haram hukumnya. dan itu tidak hanya pada MLM saja, melain semua jenis transaksi, baik transaksi jualbeli yang tidak menggunakan sistem MLM sekalipun.
Memahami hukum syariahnya
Sebelum seseorang (sama ada orang awam, orang terpelajar/ perpengetahuan, sampai ustadz sekalipun) apabila hendak mengikuti atau gabung dalam bisnis MLM, seharusnya lah ia memahami secara betul tentang masalah itu. oleh karenanya, Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan fungsi dewan syariah itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan hanya sekedar label dan nama. maknanya, kalau kita datangi office-nya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.
Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar hukum kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM. Jadi seseorang tidak terlalu mudah untuk mengatakan bahwa suatu MLM adalah halal/sesuai syariah, atau seseorang tidak terlalu mudah mengatakan bahwa MLM itu haram, sebelum yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.
Keuntungan upline dari downline
Secara umum, mengambil keuntungan dalam sebuah mata rantai pemasaran tidak terlarang. Bahkan komisi itulah yang selama ini mendasari setiap bentuk pemasaran produk, mulai dari pabrik ke distributor, agen hingga ke tingkat pengecer. Ketika seseorang yang ada di upline, mendapat keuntungan dari downline, sebenarnya keuntungan itu tidak didapat begitu saja tanpa usaha, yang mungkin secara kasat mata seolah-olah mengambil keuntungan dari usaha orang lain, tapi sebenarnya masih ada mata rantai dari usaha yang dilakukan oleh upline. Dia mendapatkan keuntungan dari para downline nya, sebenarnya tidak lepas dari usaha dia (upline), dimana ia mencari orang-orang untuk menjadi member untuk ikut membeli dan menjual produk-produk itu. Artinya Bedanya antara jual beli biasa dengan sistem MLM nyaris tidak ada, kecuali di dalam sistem MLM, semua pengecer, bahkan sampai tingkat konsumen selalu diiming-imingi untuk jadi stokis, agen, distributor atau lainnya, dengan diberi impian-impian yang muluk-muluk, terkadang sampai tidak masuk akal. Nah, trik dalam penawaran ini mungkin yang perlu diperhatikan, jangan sampai terjebak pada penipuan yang diharamkan.
Over price
Harga ada dua macam, harga yang adil dan hal itu adalah boleh/jaiz, dan harga yang dhalim, dan itu dilarang. Harga yang adil adalah harga yang sebagaimana ada dipasaran, yang dikenal oleh masyarakat secara umum. Dimana semua lapisan masyarakat membeli barang dengan harta itu. Adapun harga yang dhalim adalah harga di atas rata-rata yang ada dipasar atau masyarakat, sehingga masyarakat merasa terpaksa dan terdhalimi jika membeli barang dengan harga tersebut. Akan tetapi jika harga barang dalam satu tempat menjadi tinggi disebabkan karena pasar, mungkin karena jumlah barang sedikit atau langka, maka hal itu tidak menjadi masalah. akan tetapi jika naiknya suatu harga karena ada unsur monpoli, penimbun, maka itu diharamkan. Termasuk dalam MLM juga seperti itu, ada MLM dimana produk yang dipasarkan dengan harga yang di luar harga pasar, dan para member yang menjadi pengikut MLM itu terpaksa harus membeli produk itu karena adanya iming-iming yang menggiurkan. Mungkin inilah salah satu unsur kedhaliman yang ada dalam sebagian MLM.
Kesimpulannya bahwa, dalam mensikapi bisnis ala MLM, perlu adanya pemahaman secara baik,benar dan utuh, karena tidak semua MLM sama dalam menjalankan bisnisnya, jika ditinjau dari segi barang yang dijual, bentuk transaksi yang dijalankan. sehingga dalam menetapkan hukum pun juga berbeda antara satu MLM dengan MLM yang lain dikarenakan ada perbedaan dalam hal produk yang dijadikan komuditi, dan bentuk transaksi yang diterapkan. jika terbukti bahwa dalam suatu bisnis, apapun bentuknya, termasuk MLM, jika terdapat unsur-unsur yang diharamkan syariat, maka bisnis tersebut haram hukumnya. namun jika tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah, maka pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang menerangkan atas keharamannya.
yang perlu diperhatikan juga adalah jangan memaksakan dalil. menggunakan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat. Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya. Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah masalah etika dalam penawaran, Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya para distibutor selalu diberikan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana, misalnya kepada teman akrab, atau orang yang baru kenal, sehingga karena cara yang digunakan kurang tetap, atau tidak mengindahkan etika, justru berdampak pada buruknya hubungan antara teman.
Wallahu alam bis-Showab.Wassalamualaikum Wr. Wb.
SyariahOnline
Pusat Konsultasi Syariah I Sharia Consulting Center
Available link for download
Sunday, December 11, 2016
Hukum Pergi Haji atau umroh dengan sistem MLM
Hukum Pergi Haji atau umroh dengan sistem MLM
Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT MPM yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp 2.250.000 dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mohon ustadz jelaskan hukum sistem tersebut
Jawab:
Waalaikumussalam
Memang dewasa ini bermunculan berbagai macam ragam jenis jual beli dan bisnis yang menggiurkan dan mengajak seorang untuk duduk berdiam diri namun uang terus mengalir. Tidak peduli dari mana asalnya dan bagaimana mendapatkannya. Seiring dengan itu berbagai nama dan merek dagangpun bermunculan baik yang mengatasnamakan syariat atau tidak.
Ingin naik haji dengan sangat murah, diiming-imingi tawaran menggiurkan hanya dengan Rp 2.25,0.000; ini seperti mimpi. Apabila itu benar tentunya semua orang islam yang ingin haji nggak usah nabung untuk naik haji cukup dengan ikut MLM ini. Sistem Multi Level Marketing (at-Taswieq Mutaaddid ath-Thobaqaat) atau Network Marketing (at-Taswieq asy-Syabaki) yang beroperasi sesuai dengan Pyramid Scheme (at-Tanzhim al-Harami). Jenis marketing seperti ini nampaknya merupakan rekayasa perniagaan (Business Fraud).
Sistem pyramide/Pyramid Scheme ini telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama dan juga pakar bisnis ekonomi dunia. Ternyata kesimpulannya banyak yang memperingatkan bahaya jenis bisnis ini karena berisi suatu yang memperdaya (taghrier) para pengikutnya, lalu menjadikan mereka memiliki kekayaan yang singkat dan cepat sebagai imbalan dari pembayaran yang sedikit dan terbatas. Namun akhirnya harta tersebut masuk semuanya kepada pemilik perusahaan dan bisnis ini. Sedangkan anggotanya tidak mendapatkan kecuali fatamorgana.
Oleh karena itu banyak sekali peraturan perundangan dari banyak Negara yang melarang system pyramid (Pyramid Scheme) dengan semua bentuknya. Demikian juga perangkat resmi banyak Negara memperingatkan masyarakat dari terjerumus dalam perangkap jaringan bisnis seperti ini setelah dibungkus dengan bentuk yang sangat menarik dengan propaganda bahwa ini adalah kesempatan pemasaran produksi yang berguna bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan atau lainnya.
Nah, tentang jelasnya permasalahan ini kami sedang menulis dan mudah-mudahan dapat dicetak dalam waktu dekat.
Wassalam
Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
Available link for download
Thursday, October 13, 2016
Hukum membuka usaha rental PS
Hukum membuka usaha rental PS
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ayah teman saya selepas pensiunnya membuka rental play station, dan telah berjalan beberapa bulan. Bagaimana hukumnya melakukan itu? Apakah penghasilan yang didapatkan dari hal itu halal atau haram? Apakah boleh meninggalkan hal itu dengan cara bertahap (mencari alternatif penghasilan lain dulu, baru kemudian menutup rental PS itu), atau harus ditutup sekaligus (dengan risiko kehilangan mata pencahariannya). Terima kasih. Wassalamualaikum.
Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Rental Playstation secara umum bukanlah mata pencaharian yang diharamkan, karena dari segi hukum jual belinya tidak bermasalah. Yang jadi masalah sebenarnya pada kecendrungan masyarakat ketika memanfatkan rental playstation itu, yaitu mereka cenderung membuang waktu sia-sia tanpa sesuatu yang bermanfaat secara langsung. Bahkan seringkali dijadikan tempat membolos sekolah. Jadi kalaupun tidak dianjurkan bukan karena hukumnya haram secara syariah atau secara langsung. Tempat seperti itu tidak mutlak haram secara langsung, hanya saja kecendrungan yang terjadi seolah-olah menjadi tempat melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat dan kurang mendidik kepada masyarakat.
Jadi memang sebaiknya dalam berbisnis itu diperhatikan pula faktor manfaatnya bagi masyarakat. Tidak semua yang diinginkan atau digandrungi masyarakat itu boleh dijual. Meskipun masyarakat rela membayar bahkan antusias. Faktor pendidikan dan manfaat kepada masyarakat pun perlu diperhatikan. Jangan sampai tempat itu menjadi ajang tempat bermalasan dan sia-sia. Ini yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan non-Islam. Dalam sistem non-Islam, apa saja boleh dijual yang penting laku dan orang mau bayar, walalupun tidak bermanfaat atau menghancurkan konsumen.
Lihatlah bagaiamana dalam masyarakat non-Islam dibolehkan menjual minuman keras, rokok yang mengandung racun, tempat perzinahan, tempat pelacuran, tempat perjudian dan seterusnya. Dalam Islam jual beli yang hasilnya merugikan masyarakat justru dilarang. Sayangnya di masa sekarang ini, dimana ilmu pengetahuan sudah mencapai puncaknya, justru orang semakin tidak bermoral dan membiarkan masyarakat mengkonsumsi semua yang merusak mereka sendiri. Ini adalah prinsip dasar kapitalisme yang urakan. Jadi sebaiknya secara bertahap, rubahlah jenis usaha itu menjadi bentuk usaha yang lain yang lebih punya manfaat kepada masyarakat. Dan untuk pasti membutuhkan proses waktu. Bila tidak, bisa jadi malah menambah kemudharatan. Islam sendiri mengajarkan proses ini sebagai bagian dari sunnatullah.
Wallahu alam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.
SyariahOnline
Pusat Konsultasi Syariah I Sharia Consulting Center
Available link for download