Thursday, October 13, 2016

Hukum membuka usaha rental PS

Hukum membuka usaha rental PS


Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum, Ayah teman saya selepas pensiunnya membuka rental play station, dan telah berjalan beberapa bulan. Bagaimana hukumnya melakukan itu? Apakah penghasilan yang didapatkan dari hal itu halal atau haram? Apakah boleh meninggalkan hal itu dengan cara bertahap (mencari alternatif penghasilan lain dulu, baru kemudian menutup rental PS itu), atau harus ditutup sekaligus (dengan risiko kehilangan mata pencahariannya). Terima kasih. Wassalamualaikum.

Jawaban:

Assalamualaikum Wr. Wb. Rental Playstation secara umum bukanlah mata pencaharian yang diharamkan, karena dari segi hukum jual belinya tidak bermasalah. Yang jadi masalah sebenarnya pada kecendrungan masyarakat ketika memanfatkan rental playstation itu, yaitu mereka cenderung membuang waktu sia-sia tanpa sesuatu yang bermanfaat secara langsung. Bahkan seringkali dijadikan tempat membolos sekolah. Jadi kalaupun tidak dianjurkan bukan karena hukumnya haram secara syariah atau secara langsung. Tempat seperti itu tidak mutlak haram secara langsung, hanya saja kecendrungan yang terjadi seolah-olah menjadi tempat melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat dan kurang mendidik kepada masyarakat.

Jadi memang sebaiknya dalam berbisnis itu diperhatikan pula faktor manfaatnya bagi masyarakat. Tidak semua yang diinginkan atau digandrungi masyarakat itu boleh dijual. Meskipun masyarakat rela membayar bahkan antusias. Faktor pendidikan dan manfaat kepada masyarakat pun perlu diperhatikan. Jangan sampai tempat itu menjadi ajang tempat bermalasan dan sia-sia. Ini yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan non-Islam. Dalam sistem non-Islam, apa saja boleh dijual yang penting laku dan orang mau bayar, walalupun tidak bermanfaat atau menghancurkan konsumen.

Lihatlah bagaiamana dalam masyarakat non-Islam dibolehkan menjual minuman keras, rokok yang mengandung racun, tempat perzinahan, tempat pelacuran, tempat perjudian dan seterusnya. Dalam Islam jual beli yang hasilnya merugikan masyarakat justru dilarang. Sayangnya di masa sekarang ini, dimana ilmu pengetahuan sudah mencapai puncaknya, justru orang semakin tidak bermoral dan membiarkan masyarakat mengkonsumsi semua yang merusak mereka sendiri. Ini adalah prinsip dasar kapitalisme yang urakan. Jadi sebaiknya secara bertahap, rubahlah jenis usaha itu menjadi bentuk usaha yang lain yang lebih punya manfaat kepada masyarakat. Dan untuk pasti membutuhkan proses waktu. Bila tidak, bisa jadi malah menambah kemudharatan. Islam sendiri mengajarkan proses ini sebagai bagian dari sunnatullah.

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

SyariahOnline

Pusat Konsultasi Syariah I Sharia Consulting Center


Available link for download